2.369 Napi Cipinang Dapat Remisi HUT ke-79 RI, 158 Orang Langsung Bebas!
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-79 memberikan keberkahan tersendiri bagi para narapidana yang ada di dalam lembaga pemasyarakatan. Sebab, ada diantara mereka yang mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan.
Di Lapas Kelas I Cipinang misalnya, ada sebanyak 2.369 warga binaan yang mendapat remisi. Remisi diberikan kepada sebanyak 2.211 orang dengan penerima RU (remisi umum) I yakni pengurangan sebagian masa pidana, 158 orang mendapatkan RU II langsung bebas.
Warga Binaan yang mendapatkan Remisi Umum Tahun 2024 berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-1616.PK.05.04 TAHUN 2024.
"RU (remisi umum) I 2.211 orang, RU II, 158 orang.Jumlah 2.369 orang," ujar Kalapas Cipinang EP Manik dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/8/2024).
Adapun jumlah warga binaan yang tidak mendapatkan Remisi Umum Tahun 2024 sebanyak 349 orang. Kemudian rinciannya SH 144 orang, MT 30 orang, tidak memenuhi syarat subtantif 32 orang (terkena sanksi Reg F, belum menjalani 6 bulan pidana) serta rekomendasi susulan 28 orang.















