Kejagung Pastikan Tak Sita Motor Listrik MBG di Kasus Korupsi Dadan Hindayana Cs
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan sepeda motor listrik yang telah didistribusikan untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak akan disita meskipun pengadaannya diduga menjadi bagian dari praktik korupsi yang melibatkan
mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua wakilnya.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, penyidik hanya akan mengambil sampel untuk kepentingan pembuktian, sementara kendaraan yang telah digunakan di daerah tetap dapat dimanfaatkan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
"Kalau barang itu sudah sampai di daerah dan sudah digunakan, tentu tidak akan kami lakukan penyitaan," ujar Syarief, Kamis (4/6/2026), dikutip dari Antara.
Menurut dia, fokus penyidik saat ini adalah menelusuri proses pengadaan dan dugaan penyimpangan yang terjadi, bukan menarik seluruh barang yang telah dimanfaatkan untuk pelayanan masyarakat.
"Hanya sampel saja. Jadi tidak perlu semuanya disita. Semuanya bisa digunakan di daerah masing-masing. Yang kami teliti adalah jejak-jejak pengadaannya," katanya.
Kasus ini menjerat tiga mantan pejabat BGN, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.
Ketiganya diduga melakukan penggelembungan harga dalam pengadaan sejumlah barang untuk program MBG, termasuk pengadaan 21.801 unit sepeda motor listrik dengan nilai kontrak mencapai Rp1,035 triliun.
Penyidik menduga pembayaran dilakukan kepada PT YAT yang ditetapkan sebagai vendor meskipun tidak memenuhi persyaratan karena tidak memiliki diler maupun bengkel aktif. Selain itu, dalam proses pengadaan tersebut ditemukan dugaan mark up yang mengakibatkan pemborosan dan kerugian keuangan negara.
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Ketiga tersangka telah ditahan selama 20 hari sejak Rabu (3/6) di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan















