Sanksi Tegas Menanti bagi ASN DKI yang Langgar Ketentuan WFH
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta siap menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat sebagaimana kebijakan terbaru yang dirilis Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun demikian, sanksi tegas tengah disiapkan bagi ASN yang tidak mengikuti ketentuan.
“Berkaitan dengan work from home yang sudah diputuskan oleh pemerintah pusat setiap hari Jumat, maka Pemerintah DKI Jakarta akan mengikuti itu,” ujar Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung seperti dilansir dari Berita Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Pramono menyebut, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pengawasan ketat untuk mencegah penyalahgunaan kebijakan WFH, termasuk penggunaan sistem absensi mobile.
ASN yang melanggar aturan, seperti memanfaatkan WFH untuk kepentingan pribadi atau berlibur, akan dikenai sanksi tegas.
“Bagi siapa pun yang melakukan pelanggaran maka akan dikenakan sanksi tegas,” tegas Pramono.
Lebih lanjut, Pramono menegaskan bahwa kebijakan WFH tidak berlaku untuk seluruh pegawai. ASN yang bertugas di sektor pelayanan publik dan jabatan strategis tetap diwajibkan bekerja seperti biasa.

















