Petugas Kesehatan Haji sedang medorong jemaah sesaat setelah tiba di Makkah (Foto: MCH 2026).
JAKARTA, (ERAKINI) - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI membuka seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kesehatan Kloter dan PPIH Kesehatan Arab Saudi untuk penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah/2027 Masehi.
Pendaftaran seleksi petugas kesehatan haji tersebut mulai dibuka pada 20 Agustus 2026.
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Puji Raharjo mengatakan, seleksi dilakukan untuk mendapatkan petugas yang mampu memberikan pelayanan kesehatan secara profesional kepada jemaah haji.
Menurut dia, petugas haji harus memiliki kompetensi sesuai bidang tugas, integritas, kondisi kesehatan yang baik, serta komitmen dalam memberikan pelayanan kepada jemaah.
“Petugas haji dituntut memiliki kompetensi sesuai bidang tugas dan komitmen penuh dalam melayani jemaah. Melalui seleksi ini, kami ingin mendapatkan petugas yang siap secara kompetensi, kesehatan, integritas, dan kemampuan bekerja di lapangan,” ujar Puji dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/8/2026).
Sementara itu, PPIH Kesehatan Arab Saudi dan tenaga kesehatan bandara mencakup sejumlah formasi pada Tim Kesehatan Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI), Tim Kesehatan Sektor, dan Tim Kesehatan Sektor Khusus.
Persyaratan umum
Calon petugas kesehatan haji harus memenuhi sejumlah persyaratan umum, yakni:
Warga Negara Indonesia.
Beragama Islam.
Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
Tidak dalam keadaan hamil bagi pelamar perempuan.
Memiliki izin suami bagi pelamar perempuan yang telah berkeluarga.
Berkomitmen penuh dalam pelayanan jemaah haji.
Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka dalam proses hukum pidana.
Memiliki identitas kependudukan yang sah.
Memiliki kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.
Bagi ASN, TNI/Polri, dan karyawan, sejak awal pendaftaran wajib menyertakan bukti tertulis dari pimpinan tertinggi bidang SDM pada instansi atau kantor asal. Khusus TNI/Polri, bukti tertulis berasal dari pimpinan tertinggi Mabes.
Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan/atau aplikasi gawai berbasis Android maupun iOS.
Diutamakan mampu berkomunikasi dalam bahasa Arab dan/atau bahasa Inggris.
PPIH Arab Saudi dan PPIH Kloter tidak sedang menjalani tugas belajar.
Pasangan suami istri dilarang bertugas sebagai PPIH Kloter, PPIH Arab Saudi, Pendukung PPIH Arab Saudi, dan PHD pada tahun yang sama.
Tidak menjadi PPIH Kloter atau PPIH Arab Saudi sebanyak tiga kali terhitung sejak 2023.
Persyaratan khusus
Selain persyaratan umum, terdapat sejumlah ketentuan khusus bagi calon petugas kesehatan. Untuk tenaga kesehatan kloter, usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun.
Sementara itu, tenaga kesehatan yang bertugas di sektor dan Klinik Kesehatan Haji Indonesia harus berusia paling rendah 27 tahun dan paling tinggi 55 tahun.
Calon petugas juga wajib memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun sesuai peminatan yang dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman kerja dari pimpinan instansi.
Selain itu, calon petugas harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR).
Khusus dokter, perawat, dan apoteker/tenaga vokasi farmasi, wajib memiliki STR dan Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku.
Jika SIP masih dalam proses perpanjangan, pelamar wajib melampirkan surat keterangan perpanjangan SIP yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atau Dinas Kesehatan kabupaten/kota.
Bagi dokter dan perawat, wajib menyertakan sertifikat kegawatdaruratan yang diperoleh dari lembaga penerbit sertifikat setelah mengikuti materi teori dan praktik serta masih berlaku.
Pendaftar Tim Kesehatan Sektor subpeminatan Tim Reaksi Cepat Sektor diutamakan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan laki-laki.
Calon tenaga pengelola kesehatan haji juga wajib melampirkan surat keputusan atau dokumen penugasan sebagai pengelola kesehatan haji, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Selain itu, pelamar wajib memiliki ijazah sesuai dengan peminatan tugas. Untuk formasi tenaga pencegahan dan pengendalian infeksi, pendaftar diutamakan berasal dari dokter atau perawat.
Dokumen administrasi yang wajib disiapkan
Agar tidak terkendala saat proses pendaftaran, calon petugas perlu menyiapkan sejumlah dokumen administrasi.
Dokumen yang wajib disiapkan meliputi:
Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Surat Tanda Registrasi (STR).
Surat Izin Praktik (SIP), atau surat keterangan perpanjangan SIP bagi yang masih dalam proses perpanjangan.
Surat izin instansi dari kementerian/lembaga/swasta yang ditandatangani atasan langsung dan diketahui pimpinan instansi.
Surat Keputusan kepegawaian terakhir.
Ijazah terakhir sesuai peminatan tugas.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), khusus non-ASN.
Kartu BPJS Kesehatan.
Surat pernyataan mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan/atau gawai berbasis Android atau iOS.
Surat izin suami secara tertulis dan bermaterai bagi calon petugas perempuan yang telah menikah.
Surat pernyataan tidak hamil.
Sertifikat kegawatdaruratan yang masih berlaku bagi dokter dan perawat.
Khusus dokumen SIP, pada tahap seleksi akhir pelamar wajib mengunggah SIP yang masih berlaku atau yang sudah diperpanjang.
Sementara itu, terdapat pula dokumen yang bersifat opsional, yakni surat pernyataan sudah berhaji bagi pelamar yang telah melaksanakan ibadah haji serta surat keterangan pernah menjadi panitia atau petugas haji yang dibuktikan dengan surat keputusan atau sertifikat.
Demikian informasi tentang seleksi dan persyaratan petugas kesehatan haji 2027 yang diselenggarakan oleh Kemenhaj RI. Semoga bermanfaat.