Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Oplos BBM Pertalite
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 2 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produksi kilang di PT Pertamina Patra Niaga, Kamis (27/2/2025). Keduanya adalah Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya (MK), dan VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga, Edward Corne (EC).
Kejagung menyebut, MK berperan memerintahkan pembelian BBM RON 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92, memberikan persetujuan blending di storage dan menyetujui pembayaran impor dengan mekanisme penunjukan langsung yang merugikan negara. Bahkan, MK juga mengetahui dan menyetujui mark up kontrak pengiriman yang merugikan negara 13-15 persen.
Sementara EC melakukan blending dan pembayaran impor melalui mekanisme penunjukan langsung. Dia jgua mengetahui dan menyetujui mark up kontrak pengiriman yang merugikan negara.
“Total kerugian negara akibat skandal ini diperkirakan mencapai Rp193,7 triliun yang berasal dari berbagai komponen, termasuk ekspor minyak mentah, impor melalui broker, mark up pengadaan, hingga pemberian subsidi dan kompensasi pada tahun 2023,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Kamis (27/2/2025).
Dia mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Maya Kusmaya dan Edward Corne setelah ditemukan adanya alat bukti yang cukup terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan keduanya.
"Penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa kedua tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan tujuh tersangka kemarin," ujar dia.


















