Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (kedua kiri) berjalan memasuki mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Foto: Antara
JAKARTA, (ERAKINI) - Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan modus tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang dalam mengoplos bahan bakar minyak (BBM) jenis RON 90 menjadi RON 92.
"BBM berjenis RON 90 tetapi dibayar seharga RON 92, kemudian dioplos, dicampur," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar, Selasa (25/2/2025) dikutip dari Antara.
RON 90 adalah jenis BBM yang memiliki nilai oktan sebesar 90. Pada produk Pertamina, RON 90 adalah Pertalite, sedangkan RON 92 merupakan Pertamax.
Abdul Qohar menjelaskan, kasus ini bermula dari kebijakan pemerintah periode 2018-2023 yang mewajibkan pemenuhan minyak mentah dalam negeri untuk mengutamakan pasokan domestik, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018.
PT Pertamina (Persero) diharuskan mencari pasokan minyak bumi dari kontraktor domestik sebelum merencanakan impor. Namun, tersangka Riva Siahaan (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga), Sani Dinar Saifuddin (Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional), dan Agus Purwono (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional) melakukan rencana jahat dengan pengondisian menurunkan produksi kilang. Alhasil produksi minyak dalam negeri tidak dapat memenuhi pasokan sehingga harus diimpor.
Pada saat yang sama, mereka menolak pasokan minyak mentah dari kontraktor kerja sama (KKKS) dengan alasan spesifikasi yang tidak sesuai dan harga yang tidak ekonomis, sehingga pasokan tersebut harus diekspor.
Untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, PT Kilang Pertamina Internasional dan PT Pertamina Patra Niaga melakukan impor minyak mentah dan produk kilang. Dalam proses impor tersebut, ditemukan bahwa broker yang telah ditunjuk mendapatkan keuntungan dari transaksi dengan harga tinggi (spot) yang tidak memenuhi syarat.
"Kerugian negara akibat impor minyak mentah melalui broker. Jadi, pada saat yang sama, bagian KKKS itu dijual ke luar negeri dengan alasan harganya tidak masuk HPS," tandasnya.
Selain itu, tersangka Dimas Werhaspati dan Gading Ramadhan Joedo, yang terlibat sebagai komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim, melakukan komunikasi dengan Agus Purwono untuk memastikan pembelian produk dengan harga tinggi,, meskipun persyaratan belum terpenuhi, dan memperoleh persetujuan impor dari Riva dan Sani.
Dalam hal pengadaan produk kilang, ditemukan bahwa PT Pertamina Patra Niaga membeli BBM jenis RON 92, meskipun yang dibeli sebenarnya adalah RON 90 atau lebih rendah. BBM tersebut kemudian dioplos di depo untuk dijadikan RON 92, tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan.
Kasus ini juga melibatkan mark-up kontrak pengiriman oleh tersangka Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, yang menyebabkan negara mengeluarkan biaya tambahan sebesar 13-15 persen secara ilegal. Keuntungan dari transaksi ini diduga dinikmati oleh Muhammad Kerry Andrianto Riza, pemilik PT Navigator Khatulistiwa.
Akibat serangkaian tindakan melawan hukum tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp193,7 triliun, yang berdampak pada tingginya harga BBM di pasaran, menyulitkan masyarakat, dan memaksa pemerintah memberikan subsidi yang membebani APBN.
"Ketika itu dijual kepada masyarakat, maka jelas masyarakat tidak mampu atau terlalu tinggi sehingga pemerintah turun tangan membeli dan memberikan subsidi dan kompensasi. Ini akibatnya uang APBN tergerus," kata Abdul Qohar.
Pertamina Bantah
Sementara itu, PT Pertamina (Persero) membantah adanya BBM Pertalite yang dioplos menjadi Pertamax. Pertamina memastikan bahwa Pertamax yang beredar di masyarakat sudah sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.
“Narasi oplosan itu tidak sesuai dengan apa yang disampaikan kejaksaan,” ujar Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso.
Menurut Fadjar, terdapat narasi yang keliru ketika memahami pemaparan oleh Kejaksaan Agung. Fadjar menjelaskan bahwa yang dipermasalahkan oleh Kejaksaan Agung adalah pembelian RON 90 dan RON 92, bukan terkait adanya oplosan Pertalite menjadi Pertamax.
Fadjar menegaskan bahwa produk Pertamax yang sampai ke masyarakat sudah sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan. Lembaga yang bertugas memeriksa ketepatan spesifikasi dari produk yang beredar di masyarakat adalah Lembaga Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) yang berada di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
“Kami pastikan bahwa produk yang sampai ke masyarakat itu sesuai dengan speknya masing-masing,” ucapnya.