Pelaksanaan Ujian Akhir Nasional berbasis komputer (UAN CBT) Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) 2025. (Foto: Ditjen Pendis Kemenag)
JAKARTA, (ERAKINI) – Lebih dari 68 ribu santri program Pendidikan Kesetaraan Pondok PesantrenSalafiyah (PKPPS) mengikuti Ujian Akhir Nasional berbasis komputer (UAN CBT) yang digelar oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama () RI.
Adapun totalnya ada sebanyak 68.643 santri dari berbagai jenjang pendidikan yang akan mengikuti UAN CBT PKPPS tahun pelajaran 2024/2025.
Rinciannya adalah 22.067 santri pada jenjang Ulya, 42.236 santri pada jenjang Wustha, dan 4.340 santri pada jenjang Ula.
Tujuan utama pelaksanaan UAN tersebut adalah untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan para santri dan menjadi salah satu penentu kelulusan pada masing-masing jenjang.
“Ujian ini menjadi tonggak penting dalam proses penjaminan mutu pendidikan kesetaraan di lingkungan pesantren salafiyah,” kata Basnang Said.
Pelaksanaan ujian ini merupakan amanat dari Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6375 Tahun 2024 yang menetapkan Petunjuk Teknis UANPKPPS.
Pelaksanaan UAN berbasis digital ini juga merupakan langkah komitmen Direktur Pesantren untuk mengikuti perkembangan teknologi.
"Santri diharapkan tetap update dengan digitalisasi dan mampu mewarnai ruang-ruang digital yang ada. CBT UAN ini merupakan langkah terobosan Direktorat Pesantren untuk menyambut perkembangan dunia digital dan telah dilaksanakan dalam 2 tahun terakhir," katanya.
Basnang mengatakan, mata pelajaran yang diujikan meliputi pelajaran umum seperti Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA, serta pelajaran keagamaan seperti Aqidah, Akhlak, dan Fiqih. "Ujian dilaksanakan secara daring dengan sistem CBT yang disiapkan oleh Direktorat Pesantren" katanya.
Sementara itu, Kasubdit Pendidikan Salafiyah dan Kajian Kitab Kuning Yusi Damayanti mengatakan, setiap satuan pendidikan PKPPS yang memiliki izin operasional wajib menyelenggarakan ujian secara mandiri sesuai dengan juknis yang telah ditetapkan. Panitia lokal bertanggung jawab atas pengawasan, teknis CBT, dan pengelolaan ujian sesuai prosedur.
"Dalam pelaksanaannya, seluruh peserta diharuskan terdata secara resmi di EMIS (Education Management Information System) dan telah menempuh proses pembelajaran minimal tiga tahun untuk jenjang Ulya dan Wustha, serta enam tahun untuk jenjang Ula," katanya.
Adapun hasil ujian ini akan dianalisis dan digunakan sebagai bahan evaluasi mutu pendidikan pesantren serta untuk pemetaan nasional. Santri yang lulus akan mendapatkan ijazah resmi dari Kementerian Agama sebagai pengakuan atas penyelesaian program pendidikan kesetaraan.
"Kami berharap pelaksanaan UAN ini dapat berjalan lancar, jujur, dan kredibel, serta mencerminkan kualitas pendidikan kesetaraan di pesantren," tambah Yusi Damayanti, Kasubdit Pendidikan Salafiyah dan Kajian Kitab Kuning.
Kementerian Agama juga akan melakukan pemantauan langsung terhadap pelaksanaan UANPKPPS melalui mekanisme pengawasan di tingkat kabupaten/kota hingga pusat, demi memastikan pelaksanaan berlangsung jujur, tertib, dan sesuai prinsip transparansi.