Bejat! Dokter PPDS UI Rekam Mahasiswi Mandi, Berujung Diringkus Polisi
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Aksi tak senonoh yang dilakukan seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) kembali terjadi. Setelah ramai dokter PPDS Unpad melakukan pemerkosaan terhadap keluarga pasien, kini dokter PPDS Universitas Indonesia (UI) merekam mahasiswi sedang mandi.
Kasus ini mencuat setelah korban melapor ke polisi pada Selasa (15/4/2025). Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa empat orang saksi sebelum akhirnya menangkap pelaku.
Tak hanya itu, Polres Metro Jakarta Pusat langsung bergerak cepat meringkus dan menahan terduga pelaku pada Kamis (17/4/2025).
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, menyampaikan bahwa pelaku telah ditetapkan tersangka. Adapun penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 29 jo. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 jo. Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ucapnya, Jumat (18/4/2025).
Sementara itu, Universitas Indonesia turut angkat bicara terkait kasus ini. Direktur Humas UI, Arie, mengaku prihatin dan menyesalkan insiden yang melibatkan mahasiswanya.
“Ini adalah hal serius dan harus segera ditindaklanjuti,” kata Arie.














