Diperingati Setiap 22 Oktober, Begini Sejarah Penetapan Hari Santri
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Indonesia merupakan negara majemuk terdiri dari suku, agama dan etnis yang berbeda-beda. Namun demikian, nilai persatuan dan kesatuan masyarakatnya selalu dijunjung tinggi. Hal ini sebagaimana tergambar dalam nilai Pancasila dan bhineka tunggal ika.
Lebih lanjut, dilihat dari jumlah penduduk berdasarkan agama yang dianut, Islam adalah agama mayoritas yang berkontribusi penuh terwujudkan solidaritas antar anak bangsa. Sebagai Muslim yang baik, mendorong solidaritas kebangsaan merupakan kewajiban yang tidak boleh dilupakan. Sejarah mencatat, bahwa berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ada peranan umat Islam yakni santri dan kiai yang melawan para penjajah hingga gugur di medan perang.
Keadaan itu tergambar pada 22 Oktober 1945, di mana para seluruh elemen bangsa yang baru saja gembira menyambut kemerdekaan Indonesia harus berjuang mempertahankan kemerdekaan. Mereka yang terlibat antara lain santri yang belajar di pondok pesantren terkhusus yang ada di Pulau Jawa.
Karenanya, pemerintah berupaya mendokumentasikan peristiwa penting tersebut melalui nomenklatur Peringatan Hari Santri yang diperingati dan dirayakan setiap tanggal 22 Oktober.
Dilansir dari Kemenag.go.id, menjelaskan, Hari Santri diperingati di Indonesia setiap tanggal 22 Oktober setiap tahunnya. Peringatan Hari Santri Nasional sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri.
Adapun tujuan peringatan Hari Santri Nasional adalah untuk memperingati peran santri dalam memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia.
Selain itu, Hari Santri pertama kali oleh kalangan pesantren untuk mengenang jasa para kaum santri bagi kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dengan digelarnya Nasional, seluruh masyarakat Indonesia diharapkan mampu mengingat, meneladani serta melanjutkan peran para ulama dan santri dalam mempertahankan NKRI.
















