Gus Yahya Tegaskan Sidang Etik UI Tak Pengaruhi Status Doktoral Bahlil
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) – Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Indonesia (UI), KH Yahya Cholil Staquf, atau yang lebih akrab disapa Gus Yahya, menegaskan bahwa sidang etik yang digelar UI tidak akan mempengaruhi status doktoral Bahlil Lahadalia.
"Sidang etik tidak harus membawa konsekuensi terhadap status doktoral Pak Bahlil," ujar Gus Yahya dalam wawancara dengan wartawan di Jakarta, Jumat (15/11/2024).
Gus Yahya menjelaskan bahwa pemberitaan yang beredar, termasuk nota dinas yang digunakan sebagai bahan siaran pers, merupakan hasil rapat internal yang melibatkan empat organ utama UI, yaitu Majelis Wali Amanat (MWA), Rektor, Senat Akademik, dan Dewan Guru Besar UI.
Gus Yahya menyebut, siaran pers tersebut seharusnya menjadi kewenangan eksekutif UI, dalam hal ini rektorat, dan bukan pihaknya sebagai Ketua MWA.
Menurut Ketum PBNU itu, semua langkah-langkah terkait masalah ini diserahkan kepada masing-masing organ UI sesuai dengan kewenangannya.
"Audit akademik adalah wewenang Senat Akademik, sidang etik adalah wewenang Dewan Guru Besar, ujian promosi adalah wewenang tim penguji, sedangkan yudisium adalah wewenang rektor," ujar .

















