Gugatan ke Mahfud MD Dicabut, Panji Gumilang Kini Bidik Ridwan Kamil
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI)-Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang akhirnya mencabut gugatan kepada Menko Polhukam Mahfud MD di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/7/2023). Dalam waktu yang bersamaan, Panji Gumilang juga melayangkan gugatan kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Pihak Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi menyebut, ada beberapa faktor yang membuat kliennya akhirnya mencabut gugatan yang sebelumnya dilayangkan. Sementara terkait gugatan ke Ridwan Kamil, Hendra menyatakan bahwa apa yang disampaikan Ridwan Kamil soal kisruh Al Zaytun membuat framing dan tergesa-gesa.
Ridwan juga dinilai kurang hati-hati terhadap program yang sudah dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait penyelesaian polemik Al Zaytun.
"Betul kita gugat karena memang apa yang disampaikan dalam beberapa kesempatan Pak RK (Ridwan Kamil) ini cenderung arahnya kepada mem-framing kemudian dia tergesa-gesa, kurang kehati-hatian terhadap beberapa program yang sudah dilakukan oleh pihak Pemerintahan Jawa Barat," ungkap Hendra, Jumat (21/7/2023).
Ia mencontohkan, Ridwan Kamil sudah membentuk tim investigasi dan disambut oleh kliennya, Panji Gumilang.

















