Kantor Urusan Haji (KUH) pada Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah mulai melaksanakan penandatanganan kontrak dengan penyedia layanan di Arab Saudi, secara bertahap mulai Minggu (26/1/2025) (Foto: Kemenag)
JAKARTA, (ERAKINI) - Proses penyediaan layanan akomodasi, transportasi, konsumsi, dan layanan umum bagi jemaah haji Indonesia tahun 2025 telah memasuki tahap penandatanganan kontrak.
Kantor Urusan Haji (KUH) pada Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah mulai melaksanakan penandatanganan dengan penyedia di Arab Saudi, secara bertahap mulai kemarin.
Sebanyak 40 penyedia akomodasi menandatangani kontrak dengan Pejabat Pembuat Komitmen KUH, Zakaria Anshori. Penandatanganan kontrak ini dipimpin oleh Staf Teknis Haji/Konsul Haji KJRI Jeddah, Nasrullah Jasam.
Hadir dalam acara ini, Plt. Irjen Kementerian Agama, Faisal; Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron Bahauddin Ambary; Irwil I Itjen Kemenag, Khairunnas; dan Irwil V Itjen Kemenag, Ahmadun. Pengacara KUH, Ehaab Abdul Qadir Gameloo, juga turut hadir menyaksikan.
Nasrullah Jasam, yang juga bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), menjelaskan bahwa penandatanganan kontrak ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mempersiapkan penyelenggaraan haji 1446 H/2025 M yang sudah semakin dekat.
Proses ini, lanjutnya, merupakan hasil kerja keras tim yang telah bekerja sejak Desember 2024, mulai dari seleksi hingga negosiasi harga dengan calon penyedia layanan.
"Proses ini dilakukan secara bertahap, dimulai dari kontrak akomodasi, kemudian dilanjutkan dengan layanan umum, katering, dan transportasi baik di Mekkah maupun Madinah. Insyallah, target kami kontrak selesai sebelum 14 Februari 2025, karena Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan 14 Februari sebagai batas akhir penandatanganan kontrak," jelas Nasrullah dalam keterangannya, Senin (27/1/2025).
Sementara itu, Plt. Irjen Kemenag RI, Faisal, mengingatkan para penyedia untuk mematuhi komitmen dalam kontrak yang telah ditandatangani. Penyedia yang melanggar akan dikenakan sanksi, mulai dari denda hingga masuk dalam daftar hitam (blacklist) untuk masa mendatang.
Faisal juga menegaskan agar para penyedia melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan atau permintaan imbalan dalam bentuk apapun kepada Inspektorat Jenderal (Itjen).
Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron Ambary, mengajak para penyedia layanan untuk memanfaatkan produk-produk asal Indonesia dalam mendukung layanan kepada jemaah haji Indonesia.
"Kami akan mengundang penyedia layanan untuk menghadiri pameran produk Indonesia pada 23 atau 24 Februari 2025 di Jeddah, agar mereka dapat bertemu dengan mitra-mitra dari Indonesia," ujar Yusron.
Dengan penandatanganan kontrak ini, diharapkan seluruh persiapan layanan haji dapat berjalan lancar dan memenuhi harapan jemaah haji Indonesia yang akan berangkat pada musim haji tahun 2025.