Judi Online Marak, Kemenkominfo Gaet PPATK Lacak Rekening Terafiliasi
Akhmad Baihaqi Arsyad
JAKARTA, (ERAKINIji ) - Untuk menangani kasus judi online yang marak, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menggaet Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) agar dapat melacak rekening-rekening yang terafiliasi dengan judi online dan bisa menutup aksesnya.
"Kami koordinasi ke PPATK, karena mereka bisa melihat transaksi dan rekening. Kalau di judi online ini ada istilahnya rekening penampung nah ini PPATK bisa minta blokir ke bank," kata Direktur Jendral Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kemenkominfo Usman Kansong di Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2023).
Dengan keterlibatan PPATK, menurut Usman, dapat ditemukan besarnya perputaran uang yang merugikan negara dan banyaknya rekening-rekening yang terafilisasi dengan judi online.
Hingga saat ini, kata dia, PPATK sudah menemukan fakta baru bahwa transaksi serta perputaran judi online paling banyak mengarah ke luar negeri tepatnya ke negara tetangga yang juga masih satu kawasan di Asia Tenggara.
Menurutnya, dari temuan PPATK juga diketahui bahwa saat ini para pelaku judi online di Indonesia hanya menyiapkan rekening penampungan saja dan aliran-aliran dana yang bernilai besar justru mengarah ke luar negeri.















