JAKARTA, (ERAKINI)-Pihak Wulan Guritno menanggapi kasus promosi judi online yang dilaporkan Ketua umum Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia Muhammad Zainul Arifin, Senin (4/9/2023).
Melalui manajemennya Bucie Lee, Wulan mengaku hanya menjadi korban dalam keterlibatannya di kasus tersebut. Dia mengaku tidak mengetahui sama sekali ternyata yang dipromosikannya tersebut judi online.
“Selama ini dia hanya tahu itu game online,” kata Bucie Lee, Selasa (5/9/2023).
Wulan merasa dipojokan karena konten tersebut sudah ada sejak 2020 dan baru dipermasalahkan sekarang.
Diberitakan sebelumnya, ssebanyak 25 artis Tanah Air diduga mempromosikan judi online dengan bayaran minimal Rp 10 juta dan maksimal Rp 100 juta. Salah satu artis yang segera akan diperiksa Polisi yakni aktris pesohor, Wulan Guritno.
Hal ini diungkapkan Ketua umum Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia Muhammad Zainul Arifin selaku pelapor saat mendatangi Bareskrim Polri, Senin (4/9/2023). Dia memperkirakan bayaran untuk Wulan Guritno dan artis tersohor kisaran puluhan bahkan ratusan juta.
"Saya pikir kalau sekelas Wulan Guritno (WG) nggak mungkin Rp 10 juta di-endorse, mereka sebagai brand ambassador," tuturnya.
Menurut Zainul, para artis dikenakan pasal 27, ayat 2, undang undang nomor 11, tahun 2008 tentang ITE. Di mana ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara, atau denda sebanyak Rp1 miliar.
“Bunyi pasal 45 ayat 2, UU ITE: setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah,” kata Zainul Arifin.