Vape Mengandung Sabu hingga Obat Bius, BNN Minta Dilarang Total dalam RUU Narkotika
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan pelarangan rokok elektronik atau vape dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika. BNN menemukan penyalahgunaan perangkat tersebut sebagai media konsumsi narkoba, termasuk dan .

















