Kemendikdasmen: Dana PIP Jenjang SMA dan SMK Naik Jadi Rp1,8 Juta per Tahun
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menaikkan besaran bantuan dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) menjadi Rp1.800.000 per siswa per tahun.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa kenaikan dana PIP telah disosialisasikan melalui berbagai kanal, termasuk rapat koordinasi, surat pemberitahuan ke dinas pendidikan daerah, serta media sosial resmi Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) pada 13 Mei 2025.
“Merujuk pada Peraturan Sekjen Nomor 19 Tahun 2024, besaran dana bantuan Program Indonesia Pintar untuk siswa jenjang SMA dan SMK, termasuk Paket C dan SMA Luar Biasa, adalah Rp1.800.000 per siswa per tahun,” ujar Mu’ti seperti dilansir dari Antara, Senin (7/7/2025).
Mu’ti menjelaskan bahwa siswa kelas X semester ganjil dan kelas XII semester genap akan menerima bantuan sebesar Rp900.000. Dana tersebut disalurkan langsung ke rekening masing-masing siswa yang telah ditetapkan sebagai penerima PIP melalui Surat Keputusan (SK) dari Puslapdik.
“Dana yang masuk ke rekening siswa adalah sepenuhnya milik yang bersangkutan, dapat ditarik dan digunakan saat dibutuhkan. Jenis kebutuhan, besaran, dan waktu penggunaannya disesuaikan oleh masing-masing ,” kata Mu’ti.

















