Praktisi Hukum Buka-bukaan Alasan Kuat Pengalihan Kuota Haji Khusus Era Gus Yaqut
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Praktisi hukum Melissa Anggraini membeberkan alasan di balik penggunaan sebagian kuota haji reguler untuk jemaah haji khusus pada 2024 oleh Kementerian Agama yang saat itu dinakhdoai Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. Melissa menegaskan, hal itu bukanlah pelanggaran aturan. Sebaliknya, keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan faktor keselamatan jemaah dan keterbatasan kapasitas Mina di Arab Saudi.
“Jamaah haji Indonesia itu bukan hanya haji reguler, tapi juga haji khusus. Keduanya tetap warga Indonesia yang berhak mendapatkan layanan,” ujar Melissa melalui tayangan video, Senin (22/9/2025).
Melissa menjelaskan, pemerintah Indonesia awalnya memperoleh kuota dasar 221.000 jamaah yakni 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Kuota itu diperoleh dari hasil diplomasi Presiden dengan Pemerintah Arab Saudi.
Setelah seluruh administrasi dan pelunasan jemaah pokok selesai, Saudi memberikan tambahan 20.000 kuota. Namun, Melissa menyebut bahwa kuota tambahan itu bersifat opsional.
“Tambahan itu bukan hak otomatis, tetapi hasil diplomasi. Kalau pemerintah lamban memenuhi syarat administrasi, tambahan kuota itu tidak akan pernah muncul,” ujarnya.
Keterbatasan Kapasitas Mina
Melissa menjelaskan, kapasitas Mina sebagai lokasi krusial saat lempar jumrah hingga saat itu tidak bertambah. Untuk mengurai kepadatan jemaah, Saudi bahkan memperkenalkan kebijakan zonasi baru pada 2024. Zona 1 dan 2 yang dekat dengan Jamarat mematok biaya hingga Rp200 juta lebih per jemaah. Dengan anggaran subsidi haji reguler, pemerintah hanya mampu menempatkan jemaah di zona 3 dan 4.


















