2 Mantan Penyidik KPK Sebut Kasus Kuota Haji Tambahan Janggal, Proses Hukum Gus Yaqut Diduga Dipolitisasi
Thomas Pulungan






Dalam sebuah podcast "Integritas Novel Baswedan", kedua mantan penyidik KPK mengkritik proses penyidikan kasus ini. Mereka menyoroti beberapa kejanggalan yang dinilai tidak lazim.
Kejanggalan pertama adalah adanya pencegahan ke luar negeri untuk saksi. Diketahui, KPK telah mencegah tiga orang, termasuk Yaqut Cholil Qoumas, untuk bepergian ke luar negeri. Ketiganya hingga kini masih berstatus saksi, bukan tersangka.
"Belum ada proses penyidikan, belum ada tersangka, tapi tiga orang dicekal. Padahal, mereka semua statusnya adalah saksi. Bukankah ini merupakan kebijakan yang menurut saya itu enggak pernah terjadi di masanya (Bang Novel Baswedan menjadi penyidik KPKK?" kata Yudhi Purnomo.
Kejanggalan kedua adalah penyidikan tanpa tersangka. KPK telah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan meskipu belum menetapkan tersangka. Novel Baswedan pun mengkritik keras hal ini.
"Kawan satu ini sepertinya punya misi menggunakan KPK untuk kepentingan politik, sehingga dipaksakan lembaga penegak hukum menjadi alat politik. Padahal, di masa saya, KPK mensyaratkan proses penyelidikan naik tingkat ke penyidikan, dan itu harus terpenuhi dua alat bukti," tegas Novel Baswedan.
Yudhi Purnomo pun menambahkan bahwa bukti harus mengarah pada pelaku tertentu. "Pertanyaannya adalah, dua alat bukti yang dipakai kemarin untuk siapa? Itu merujuk pada perbuatan siapa? Ini untuk menunjukkan perbuatan yang seharusnya mengikat KPK," tegasnya.
"Saya khawatir, sangat rawan, bang, bagi KPK untuk ada persepsi bahwa lembaga ini sudah naik ke penyidikan namun belum ada tersangka. Yang ada tiga orang dicekal, tapi statusnya saksi, bukan tersangka, " tambah Yudhi Purnomo.
Menurut Novel Baswedan, KPK tidak boleh dipaksa mengubah SOP. "SOP diubah, dipaksakan. Padahal, KPK adalah satu-satunya institusi yang mensyaratkan untuk naik dari penyelidikan ke penyidikan, yaitu harus terpenuhinya dua alat bukti," katanya.
Ia juga mempertanyakan dasar pengambilan keputusan. "Semua itu seharusnya mengikat KPK. Setiap naik ke penyidikan, harus menyebut ketika mendapatkan alat bukti. Khususnya ketika menetapkan status kasus, angka 100% lain. Kenapa tidak?" ucapnya.
KPK dalam kasus ini telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Gus Yaqut Cholil Qoumas yang diperiksa sebanyak dua kali, yakni pada 7 Agustus dan 1 September 2025. Kemudian Ishfah Abidal Aziz (stafsus mantan Menag) yangdiperiksa untuk melengkapi keterangan. Selanjutnya, Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba, dan sejumlah pihak dari travel haji, seperti pemilik Maktour dan HIMPUH.
Sementara itu, Juru Bicara Gus Yaqut, Anna Hasbie, menegaskan bahwa kliennya akan terus mematuhi semua proses hukum yang sedang dan telah berjalan.
"Kami telah memberikan semua keterangan yang diminta untuk mendukung proses hukum yang dilakukan KPK," katanya di Jakarta, Selasa (2/9/2025).
Gus Yaqut dan tim hukumnya juga memastikan kooperatif dengan pemeriksaan, meski mengkritik beberapa langkah yang dianggap tidak lazim.

