Mario Kecewa Dituntut 12 Tahun Penjara, Bacakan Pleidoi sambil Menangis
Akhmad Baihaqi Arsyad
JAKARTA, (ERAKINI) - Terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) penganiaya David Ozora (17) merasa kecewa terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas tuntutan pidana maksimal berupa penjara 12 tahun.
"Majelis hakim yang Mulia, pada kesempatan ini saya juga ingin menyampaikan rasa kecewa atas tuntutan JPU yang menuntut dengan pidana maksimal tanpa sedikitpun mempertimbangkan alasan-alasan yang meringankan," kata Mario Dandy di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).
Saat membacakan pleidoi atau nota pembelaannya, Mario Dandy juga merasa terkejut ketika mendengar jumlah restitusi yang harus dibayarkan saat disampaikan oleh JPU.
"Dengan jumlah restitusi yang sangat besar tersebut maka dengan itikad baik saya bersedia membayar restitusi sesuai dengan kemampuan dan kondisi saya," katanya.
Mario mengungkapkan bahwa dirinya belum mempunyai penghasilan dan tidak memiliki harta.
"Saat ini saya sedang menjalani hukuman pidana, belum mempunyai penghasilan dan tidak memiliki harta apapun," katanya.
Mario saat itu juga mengakui bahwa dirinya merasa bersalah dan memohon ampun kepada Tuhan sambil mendoakan agar korban segera pulih.
"Saya menyadari tidak ada satupun yang dapat saya perbuat untuk merubah segala sesuatu yang terjadi, hanya penyesalan dan rasa bersalah yang selalu saya rasakan saat ini," kata Mario.
Namun hal itu tidak menghentikannya untuk selalu meminta pengampunan kepada Tuhan dan memohon agar David dapat segera pulih dan diberikan kesehatan.
Mario yang membacakan pleidoi sambil menangis tersebut juga berharap majelis hakim memberikan hukuman yang adil.
















