Breaking News! Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, divonis 14 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024).
Rafael Alun dinyatakan terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp16,6, miliar dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Mengadili, menyatakan, terdakwa Rafael Alun Trisambodo telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan 1, 2, dan 3," ujar ketua majelis hakim membacakan amar putusan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun, serta denda sebesar Rp500 juta. Jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," lanjut majelis hakim.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan untuk Rafael membayar uang pengganti sebesar Rp10,7 miliar. Apabila terdakwa tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan dilelang sebagai pengganti.
Sidang vonis Rafael Alun seyogianya digelar pada Kamis (4/1/2024) lalu. Namun majelis hakim belum selesai merampungkan berkas putusan sehingga menundanya.
Rafael Alun Trisambodo sebelumnya dituntut hukuman 14 tahun penjara serta pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp18,9 miliar subsider 3 tahun.
















