Biduan Nayunda Diminta Kembalikan Gaji Buta dari Kementan Rp45 Juta
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Majelis hakim cecar Biduan nayunda Nabila ketika bersaksi untuk tiga terdakwa kasus gratifikasi dan pemerasan, yakni eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kasdi Subagyono, serta Muhammad Hatta, di PN Tipikor Jakarta pada Rabu (29/5/2024).
Dalam persidangan itu, hakim menyoroti gaji honorer Biduan Nayunda Nabila Nizrinah tetap diberikan meski tidak bekerja di Kementerian Pertanian (Kementan). Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh meminta Nayunda untuk mengembalikan uang tersebut.
Hakim mengatakan, Nayunda seharusnya bertanggung jawab lantaran telah menerima gaji honorer Kementan namun tidak bekerja.
"Saudara kan sudah terima gaji loh harus tanggung jawab," kata hakim.
"Belum terima saat itu yang mulia, karena baru dua hari," kata Nayunda.
Hakim mengatakan dalam fakta persidangan Nayunda diketahui hanya bekerja dua hari namun menerima gaji selama satu tahun. Total jumlah gaji yang diterima Nayunda diketahui Rp45 juta.
"Tapi fakta persidangan penuntut umum ini menerima gaji kurang lebih berapa, hampir setahun kan. Ini kalau dirupiahkan 45 juta rupiah loh kalau ditotalkan yang saudara terima," kata hakim.
"Iya yang mulia," kata Nayunda.
"Saudara benar ya hanya dua hari?" kata hakim."Iya dua hari," kata Nayunda.
Hakim lantas meminta Nayunda mengembalikan uang yang telah ia terima. Hakim menyebut uang negara tersebut bukan merupakan hak Nayunda.
"Sudah dikembalikan nggak uang ini? Harus dikembalikan, harus wajib dikembalikan, karena bukan hak saudara menerima itu. Saudara tidak bekerja, kalau saudara bekerja nggak masalah," kata hakim.













