KPK Tetapkan 15 Tersangka Kasus Pungli Rutan dan Langsung Ditahan
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 15 orang tersangka kasus pungli di Rutan Cabang KPK. Ke-15 tersangka langsung ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 15 Maret sampai 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2024).
Asep menjelaskan, pungli di Rutan KPK terjadi secara terstruktur sejak 2019. Besaran uang pungli yang didapat mencapai Rp6,3 miliar. "Masih akan dilakukan penelusuran serta pendalaman kembali untuk aliran uang dan penggunaannya," jelas Asep.
Modus yang dilakukan tersangka terhadap para tahanan, di antaranya memberikan fasilitas eksklusif berupa percepatan masa isolasi, layanan menggunakan handphone dan powerbank, hingga informasi sidak.
Besaran uang untuk mendapatkan layanan-layanan tersebut bervariasi dan dipatok mulai dari Rp300.000 sampai Rp20 juta yang kemudian disetorkan secara tunai maupun melalui rekening bank penampung.
Besaran uang yang diterima para tersangka juga bervariasi sesuai dengan posisi dan tugas yang dibagikan per bulan, mulai dari Rp500 ribu sampai Rp10 juta.

















