15 Pegawai KPK Tersangka Pungli di Rutan Dipecat?
Akhmad Baihaqi Arsyad
JAKARTA, (ERAKINI) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan dan menetapkan 15 pegawainya sebagai tersangka kasus pungutan liar (pungli) di Ruma Tahanan Negara (Rutan) cabang KPK, Jumat (15/3/2024). Apakah 15 tersangka akan dipecat sebagai aparatur sipil negara (ASN)?
Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa mengatakan bahwa pihaknya akan segera memberhentikan sementara 15 pegawai KPK yang terlibat dalam perkara pungli di rutan cabang KPK.
"Kemudian terhadap yang telah ditetapkan tersangka dan ditahan akan dilakukan pemberhentian sementara sesuai aturan yang berlaku," kata Cahya di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2024) malam.
Cahya mengatakan, pemeriksaan disiplin terhadap 15 pegawai yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut akan berjalan maraton dan diperkirakan rampung pada 21 Maret 2024.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menambahkan jawaban soal apakah 15 pegawai yang ditetapkan sebagai tersangka akan sebagai aparatur sipil negara (ASN), hal itu akan diumumkan setelah rangkaian proses hukumnya rampung.


















