Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (tengah) didampingi Direktur Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) dan Sekjen KPK Cahya Harefa (kanan) memberikan keterangan mengenai penetapan tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (15/3/2024). KPK menetapkan 15 pegawainya sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dalam dugaan pemerasan di Rumah Tahanan cabang KPK pada tahun 2019-2023 dengan nilai mencapai Rp6,3 miliar. (Foto: Antara/Reno Esnir/Spt)
JAKARTA, (ERAKINI) - Mantan/eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo mengaku miris atas pungutan liar () yang dilakukan yang merupakan mantan . Hal ini, kata dia, menjadi hari kelam dalam pemberantasan .
“Bagaimana tidak, seharusnya ketika mereka bekerja sebagai PegawaiKPK seharusnya menjadi penjaga moral dan integritas antikorupsi, ternyata malah menjadi pelaku korupsi,” ujar Yudi di Jakarta, dikutip dari Antara, Sabtu (16/3/2024).
Para tersangka tersebut, kata Yudi Purnomo, melakukan perbuatan korupsi ketika bekerja di RutanKPK, dengan cara memasukkan ponsel atau barang lainnya termasuk mengisi batere ponsel.
“Yang makin membuat miris perbuatannya sudah sama seperti perilaku korupsi. Ada kesepakatan di antara mereka untuk berkomplot, ada uang yang diminta, memiliki kode-kode, ada rekening penampungan serta ada pembagian uang sesuai porsi jabatan di Rutan,” katanya.
Yudi mengatakan, walaupun yang terlibat pungli 90 an orang, namun sesuai Keputusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang menerima uang pungli dengan total Rp6,3 miliar sejak 2019-2023 itu ditetapkan 15 orang tersangka.
Hal ini, menurutnya, mungkin saja strategi dari penyidik untuk membuat perkara tersebut menjadi beberapa kelompok dan bisa terjadi di kasus korupsi yang melibatkan banyak orang karena kepentingan penyidik.
Misalnya, lanjut dia, aktor intelektualnya terlebih dahulu atau tersangka yang jabatannya tinggi, saksi-saksi yang memberikan keterangan ataupun keterbatasan penyidik. “Atau bisa jadi penyidik ingin mempercepat penuntasan kasus terlebih dahulu sehingga bisa segera disidangkan,” katanya.
Dengan begitu, lanjut Yudi, masyarakat tahu salah satu yang menjadi tersangka dan ditahan adalah Achmad Fauzi, yakni Kepala RutanKPK dan Hengky yang diduga aktor intelektual terjadinya pungli di RutanKPK.
Disampaikan oleh Yudi bahwa penahanan para tersangka ini harus menjadikan KPK sebagai momentum bersih-bersih di internal KPK dari segala perilaku korupsi. “Karena tidak mungkin memberantas korupsi jika dilakukan oleh orang-orang yang korup,” katanya.