Penjelasan Menag Nasarudin Umar soal Biaya Haji 2025 Turun Jadi Rp55 Juta
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Kementerian Agama (Kemenag) bersama Komisi VIII DPR RI hari ini telah menyepakati penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 1446 H/2025 M dibandingkan dengan biaya haji tahun 2024. Kesepakatan tersebut tercapai dalam Rapat Kerja Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR di Senayan, Jakarta.
Rapat kerja dipimpin oleh Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, dan dihadiri oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Wakil Menteri Agama Romo HR Muhammad Syafi’i, Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Muhammad Irfan, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah, Sekretaris Jenderal Kemenag M Ali Ramdhani, serta Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief beserta jajarannya.
Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa besaran BPIH untuk setiap jemaah haji reguler pada 2025 akan mencapai Rp89.410.258,79, dengan asumsi nilai tukar 1 USD sebesar Rp16.000 dan 1 SAR sebesar Rp4.266,67.
"Rerata BPIH tahun 1446 H/2025 M sebesar Rp89.410.258,79. Biaya ini turun dibandingkan rerata BPIH 2024 yang mencapai Rp93.410.286,00,” ungkap Menag Nasaruddin Umar di Jakarta, Senin (6/1/2024).
BPIH terdiri dari dua komponen: pertama, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar langsung oleh jemaah; dan kedua, komponen Nilai Manfaat yang berasal dari hasil optimalisasi dana setoran awal jemaah haji. Penurunan BPIH ini mengakibatkan penurunan pada Bipih yang harus dibayar jemaah serta Nilai Manfaat yang dialokasikan dari hasil optimalisasi setoran awal jemaah.
“Bipih yang dibayar jemaah rata-rata sebesar Rp55.431.750,78 atau 62% dari total BPIH 2025. Sisanya sebesar 38% atau rata-rata sebesar Rp33.978.508,01 dialokasikan dari nilai manfaat,” jelas Menag dalam keterangannya, Senin (6/1/2025).
Menag Nasaruddin Umar mengatakan, pengesahan hasil Raker dengan Komisi VIII DPR ini akan menjadi dasar bagi Presiden Prabowo Subianto untuk menetapkan BPIH. Hal ini sesuai dengan Pasal 48 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menyatakan bahwa besaran BPIH ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri Agama setelah mendapatkan persetujuan RI.
















