Petugas KPPS Wajib Tes Kesehatan, Kemenkes: Cegah Korban Jiwa Akibat Kelelahan
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI)-Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberlakukan tes kesehatan bagi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Menurut Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, skrining kesehatan dilakukan sebagai upaya meminimalisir korban meninggal dunia, akibat kelelahan dan penyakit lainnya.
"Upaya untuk mencegah tentunya dengan memastikan petugas Pemilu memang cakap sehat jasmani dan rohani untuk melakukan tugas tersebut," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Siti Nadia Tarmizi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (17/1/2024).
Selain itu, Nadia menyebutkan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) setempat juga dipersiapkan jika terjadi keadaan darurat atau emergency.
Terkait kriteria skrining petugas Pemilu, ia menyebutkan seluruhnya diserahkan sesuai dengan fasyankes masing-masing sesuai ketentuan yang ada.
Untuk itu, Nadia mengajak kepada seluruh petugas pemilu untuk melakukan skrining, dengan terlebih dahulu membaca pedoman Skrining Riwayat Kesehatan dan Optimalisasi Kepesertaan Aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional bagi Petugas Penyelenggara Pemilu dan Pilkada 2024 yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
















