10 Juta Pengendara Kena Tilang ETLE Setiap Bulan di Jakarta
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Sebanyak 10 juta pengendara terjaring tilang elektronik atau ETLE di Jakarta dan sekitarnya dalam setiap bulannya. Hal ini menunjukkan tingkat pelanggaran lalu lintas di Jakarta masih sangat tinggi.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, mengungkapkan bahwa jumlah pelanggaran tersebut merupakan akumulasi dari pengoperasian ratusan kamera pemantau yang tersebar di seluruh jalanan Jakarta. "Satu bulan E-TLE kami ada 10 juta pelanggaran yang terekam," ujar Latif dalam keterangan tertulisnya, dikutip Senin (8/7/2024).
Hanya, Usman tidak merinci secara spesifik mengenai jenis kendaraan yang melanggar. Latif mengungkapkan jenis pelanggaran yang paling sering terjadi, seperti pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, melanggar aturan ganjil genap (gage), serta pengguna kendaraan roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman atau menggunakan handphone saat berkendara.
Latif menyebutkan bahwa sistem ETLE di Jakarta terdiri dari 137 unit, di antaranya 127 statis dan 10 mobile. Sistem tilang ETLE merupakan inovasi dalam penegakan hukum dan disiplin lalu lintas secara digital. Berbeda dengan tilang manual, pelanggar lalu lintas dapat langsung dikenakan tilang berdasarkan bukti foto atau rekaman dari kamera CCTV dan sensor induksi magnetik.
"Kamera CCTV dan sensor induksi magnetik ETLE mampu mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara otomatis dan mengambil gambar sebagai bukti. Selain statis di lampu merah, ada juga Mobile yang dipasang pada kendaraan Patroli Polisi dan berkeliling di sejumlah jalan," jelasnya.
















