Belajar dari Kasus Zarof Ricar, KPK Dorong RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi penangkapan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). KPK mengapresiasi Kejagung yang berhasil mengungkap kasus kelas kakap.
Sebagai rekomendasi atas terungkapnya kasus tersebut, KPK mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Transaksi Uang Kartal dibahas dan disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Menurut KPK, RUU ini dapat mencegah korupsi melalui transaksi uang tunai dalam jumlah besar.
"Selain RUU Perampasan Aset, kita juga mendorong RUU Pembatasan Uang Kartal di DPR," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/10/2024).
Tessa mengatakan, keberadaan aturan tersebut akan mempersulit tindakan korupsi dan mengurangi risiko ditemukannya uang hasil korupsi dalam bentuk tunai, baik dalam rupiah maupun valuta asing.
"RUU ini bertujuan untuk memitigasi risiko suap dalam bentuk uang tunai. Hal ini penting agar ke depan tidak lagi terjadi penemuan uang tunai dalam jumlah besar, seperti yang baru saja terjadi," ujarnya.

















