Zarof Ricar saat dilantik sebagai Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA pada 22 Agustus 2017. Foto: Dok MA
JAKARTA, (ERAKINI) - Publik dibuat tercengang dengan tertangkapnya eks pejabat Mahkamah Agung () , () dugaan putusan kasasi terhadap , terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Pasalnya, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan uang senilai hampir Rp1 triliun dan 51 kilogram emas di rumah serta penginapan Zarof Ricar. Uang dan emas itu ditemukan penyidik Jampidsus Kejagung saat melakukan penggeledahan di rumah Zarof Ricar kawasan Senayan, Jakarta Selatan, serta penginapannya di Hotel Le Meridien, Bali.
Kepala Pusat dan Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangan tertulisnya Sabtu (26/10/2024) mengungkapkan bahwa selain dalam perkara Ronald Tannur, Zarof Ricar juga diduga kuat menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di MA sejak 2012 hingga 2022.
Ia menerima gratifikasi pengurusan perkara dalam bentuk berbagai mata uang rupiah dan mata uang asing. Dari hasil penggeledahan di rumah Zarof, tim penyidik menemukan sejumlah mata uang asing.
Rinciannya, 74.494.427 dollar Singapura, 1.897.362 dollar Amerika Serikat, 71.200 Euro, 483.320 dollar Hong Kong dan Rp5.725.075.000. Jika dikonversikan ke rupiah setara dengan Rp920.912.303.714.
Lantas siapa Zarof Ricar hingga mampu mengumpulkan uang hingga hampir Rp1 triliun yang diduga bersumber dari hasil makelar kasus di MA?
Dirangkum dari berbagai sumber, Minggu (27/10/2024), Zarof Ricar merupakan kelahiran Sumenep, Jawa Timur, pada 16 Januari 1962. Zarof Ricar memiliki sejumlah gelar akademis. Zarof punya gelar doktor di bidang hukum, serta gelar sarjana hukum (SH), sarjana sosial (S.Sos), dan M.Hum.
Saat masih bertugas di MA, Zarof pernah menduduki sejumlah jabatan strategis. Seperti Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana, serta Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum). Ia juga pernah menjabat sebagai Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Badilum. Saat menjabat di Ditjen Badilum ia bertugas mengurusi mutasi dan promosi jabatan hakim.
Terakhir, Zarof menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) MA. Ia resmi menduduki posisi ini sejak 22 Agustus 2017 hingga memasuki pensiun pada tahun 2022.
Di luar MA, Zarof juga pernah menduduki posisi Wakil Ketua Komite Etik Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) pada tahun 2017. Menariknya, Zarof ternyata produser film layar lebar Sang Pengadil. Film ini mengangkat kisah tentang hakim di pengadilan Indonesia.
Film Sang Pengadil ini bertujuan menumbuhkan minat anak muda untuk menjadi hakim. Film Sang Pengadil ini mulai tayang di bioskop pada 24 Oktober 2024. Selain di Indonesia, film ini juga tayang di sejumlah negara seperti Malaysia, Brunei Darussalam, dan Singapura.
Diketahui, Kejagung resmi menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap putusan kasasi terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar, menyatakan bahwa ZR diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi melalui permufakatan jahat untuk melakukan suap bersama LR, pengacara Ronald Tannur. Pemufakatan ini bertujuan untuk memengaruhi putusan kasasi di MA.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebelumnya membebaskan Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Jaksa kemudian mengajukan kasasi. MA telah mengabulkan permohonan kasasi dari penuntut umum dengan menjatuhkan hukuman penjara lima tahun kepada Ronald Tannur.
Qohar menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari pengakuan LR yang meminta ZR untuk mengupayakan agar hakim agung MA menyatakan Ronald tidak bersalah pada putusan kasasinya.
"LR menyampaikan kepada ZR akan menyiapkan uang atau dana sebesar Rp5 miliar untuk hakim agung dan untuk ZR diberikan fee (upah) sejumlah Rp1 miliar atas jasanya," kata Qohar.
Kemudian, pada Oktober 2024 LR memberikan uang Rp5 miliar kepada ZR dengan catatan bahwa uang tersebut diperuntukkan hakim Agung berinisial S, A, dan S, yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur.
Lalu, pada Kamis (24/10) ZR ditangkap di sebuah hotel di Bali. Setelah dilakukan pemeriksaan dan menyita sejumlah barang bukti, penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan ZR sebagai tersangka pemufakatan jahat suap dan gratifikasi.