Dewas KPK Tegaskan Keppres Soal Pemberhentian Firli Tak Pengaruhi Keputusan Sidang Etik
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI)-Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan keputusan presiden (keppres) pemberhentian Firli Bahuri sebagai ketua dan pimpinan KPK tidak berpengaruh terhadap isi putusan sidang kode etik.
"Tidak mengganggu. Kami sudah putus hari ini, kami sudah musyawarah tadi, cuma putusannya tanggal 27 Desember dibacakan," kata Tumpak di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi , Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (21/12/2023).

















