Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas saat menjelaskan pemberian amnesti dan abolisi kepada para terpinada. Foto: Dok Kemenkum
JAKARTA, (ERAKINI) - Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada 1.116 terpidana, termasuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, serta abolisi untuk mantan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Lantas seperti apa perjalanan pemberian dan ini kepada terpidana?
Jumlah narapidana yang mendapat amnesti ini sebenarnya masih jauh dari data yang disiapkan. "Kementerian Hukum dalam proses menyiapkan beberapa kasus untuk diberi amnesti yang pertama kali, terhadap 44 ribu orang. Tetapi setelah kami verifikasi hari ini baru yang memenuhi syarat yakni 1.116," ujar Supratman dalam konferensi persi di DPR, Kamis (31/7/2025) malam.
Pemberian amnesti kepada terpidana ini sebenarnya sudah mencuat sejak Desember 2024. Presiden Prabowo Subianto memutuskan pemberian amnesti ini dalam rapat terbatas bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, pada Jumat, 13 Desember 2024, atau sebelum Hasto ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui, Hasto resmi ditetapkan tersangka kasus dugaan suap oleh Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) pada 24 Desember 2024. Sedangkan Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada 29 Oktober 2024.
Menteri Hukum Supratman kala itu menyebutkan pemberian amnesti kepada narapidana tertentu dilakukan atas dasar kemanusiaan, mengurangi kelebihan kapasitas lapas, dan untuk mendorong rekonsiliasi di beberapa wilayah.
Pemberian amnesti ini mencakup beberapa kategori narapidana, di antaranya kasus-kasus penghinaan ataupun ITE yang terkait dengan kepala negara, dan kasus-kasus makar ringan. Data dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) saat itu mencatat ada sekitar 44 ribu narapidana yang berpotensi diusulkan untuk mendapat amnesti.
Supratman waktu itu menegaskan pemerintah Indonesia tidak ada maksud untuk serta merta membebaskan pelaku tindak pidana. “Yang harus dimengerti oleh kita semua adalah pemerintah tidak bermaksud menggunakan amnesti, grasi, abolisi, untuk sekadar membebaskan para pelaku tindak pidana. Sama sekali tidak,” jelas Supratman, Jumat (27/12/2024).
Supratman menyebut bahwa sistem hukum Indonesia memungkinkan adanya mekanisme pengampunan terhadap pelaku tindak pidana apa pun. Namun, tidak berarti pemerintah pasti memberikan pengampunan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 Presiden memiliki kewenangan untuk memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Contoh lainnya adalah dalam Pasal 53k Undang-undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan, Jaksa Agung memiliki kewenangan untuk dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi.
Menurut dia, Presiden dalam menjalankan kewenangan yang diatur konstitusi tentu saja tidak melanggar pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Karena Presiden pasti memberikan amnesti, grasi, abolisi, atau metode pengampunan apa pun akan mengikuti aturan teknis yang berlaku.
Pemberian amnesti dan abolisi memang merupakan hak prerogatif Presiden yang diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Meski demikian, harus melalui persetujuan DPR RI.
DPR RI pun menyetujui pemberian amnesti terhadap 1.116 terpidana itu setelah membahas Surat Presiden (Surpres) tertanggal 30 Juli 2025. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut pemberian amnesti dan abolisi itu disetujui setelah pemerintah bersama DPR RI yang terdiri dari pimpinan dan fraksi-fraksi, melakukan rapat konsultasi.
Amnesti merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman pidana yang diberikan Kepala Negara, sedangkan abolisi adalah penghapusan tuntutan pidana atau penghentian proses hukum yang sedang berjalan terhadap seseorang.
Keduanya juga diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi. Dalam Pasal 4 undang-undang tersebut dijelaskan bahwa amnesti menghapus semua akibat hukum pidana terhadap penerimanya, sedangkan abolisi menghentikan seluruh proses penuntutan.
Hasto Kristiyanto sebelumnya dijatuhi vonis 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap dan perintangan penyidikan terkait buron KPK, Harun Masiku. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut 7 tahun penjara.
Sedangkan Tom Lembong divonis pidana selama 4 tahun dan 6 bulan penjara setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar.