DPR RI menyetujui amnesti dan abolisi kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto. Foto. Instagram
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan, bahwa pengajuan pemberian abolisi dan amnesti tersebut dilakukan oleh dirinya langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum. Surat permohonan Menteri Hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi, saya yang tanda tangan,” ujarnya dalam konferensi pers bersama pimpinan DPR RI, Kamis (31/7/2025) malam, dikutip dari Antara.
Supratman menyebut bahwa pemberian abolisi dan amnesti tersebut telah melalui pertimbangan mendalam, terutama demi kepentingan bangsa dan negara. Ia menekankan pentingnya berpikir dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), menjaga situasi kondusif, serta merajut kembali persaudaraan di antara seluruh anak bangsa.
“Kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa dan sekaligus mempertimbangkan untuk membangun bangsa ini secara bersama-sama dengan seluruh elemen politik, kekuatan politik, yang ada di Indonesia,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa keputusan tersebut dilandasi kajian hukum yang matang, dengan pertimbangan bahwa kedua tokoh tersebut memiliki kontribusi terhadap Republik Indonesia. “Yang bersangkutan juga punya prestasi ataupun punya kontribusi kepada Republik,” imbuhnya.
Menurut Supratman, abolisi yang diberikan kepada Tom Lembong berarti seluruh proses hukum terhadapnya dihentikan. Sementara itu, amnesti kepada Hasto Kristiyanto merupakan bagian dari pemberian amnesti kepada 1.116 narapidana lain yang telah memenuhi syarat dan lolos verifikasi pemerintah.
Dirangkum Erakini, pemberian amnesti dan abolisi merupakan hak prerogatif Presiden yang diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Amnesti sendiri merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman pidana yang diberikan kepala negara, sedangkan abolisi adalah penghapusan tuntutan pidana atau penghentian proses hukum yang sedang berjalan terhadap seseorang.
Keduanya juga diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi. Dalam Pasal 4 undang-undang tersebut dijelaskan bahwa amnesti menghapus semua akibat hukum pidana terhadap penerimanya, sedangkan abolisi menghentikan seluruh proses penuntutan.
Dengan demikian, keputusan pemberian abolisi dan amnesti kepada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto adalah langkah hukum yang sah dan konstitusional dalam kerangka menjaga stabilitas nasional dan persatuan bangsa.
Hasto Kristiyanto sebelumnya dijatuhi vonis 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap dan perintangan penyidikan terkait buron KPK, Harun Masiku. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut 7 tahun penjara.
Sedangkan Tom Lembong divonis pidana selama 4 tahun dan 6 bulan penjara setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar.
Tindak pidana korupsi yang dilakukan Tom Lembong, antara lain dengan menerbitkan surat pengajuan atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.