Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco saat mengumumkan pemberian amnesti kepada Hasto dan abolisi untuk Tom Lembong, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam. Foto: Antara/Melalusa Susthira
JAKARTA, (ERAKINI) - DPR RI menyetujui pemberian amnesti terhadap 1.116 terpidana, termasuk Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. Amnesti ini merupakan usulan dari Presiden Prabowo Subianto melalui Surat Presiden (Surpres) tertanggal 30 Juli 2025.
"Ada pemberian, persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R 42/Pers/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang Amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers, Kamis (31/7/2025) malam, dikutip dari Antara.
Turut hadir dalam konferensi pers Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Hukum Suprtaman Andi Agtas, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath, anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan, dan Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta.
Amnesti merupakan bentuk pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada individu atau kelompok yang telah dijatuhi hukuman pidana. Ketentuan pemberian amnesti diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menyatakan, "Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat."
Dengan demikian, pemberian amnesti ini termasuk dalam hak prerogatif Presiden sebagai kepala negara dalam ranah hukum dan perundang-undangan.
Hasto Kristiyanto sebelumnya dijatuhi vonis 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap dan perintangan penyidikan terkait buron KPK, Harun Masiku. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut 7 tahun penjara.
"DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025 tertanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong," kata Dasco.
Abolisi juga termasuk hak prerogratif atau hak istimewa Presiden, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945. Abolisi juga diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.
Sementara Menteri Hukum Suprtaman Andi Agtas mengatakan, semua pemberian amnesti maupun abolisi merupakan usulan darinya kepada Presiden Prabowo.
"Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum, jadi surat permohonan Menteri Hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang menandatangani," kata Supratman.
Supratman menjelaskan bahwa dengan pemberian abolisi tersebut maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan terhadap Tom Lembong itu dihentikan dan tinggal menunggu keputusan presiden sebagai tindak lanjutnya.
"Kami bersyukur malam ini karena pertimbangan DPR- sudah disepakati oleh fraksi-fraksi, kita tunggu selanjutnya keputusan presiden yang akan terbit," ucapnya.
Dia pun menjelaskan pertimbangan pemberian abolisi terhadap Tom Lembong tersebut didasari demi kepentingan bangsa dan negara. Selain itu, dia menyebut pemberian abolisi terhadap Tom Lembong mempertimbangkan kondusivitas dan rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa.
Meski demikian, dia tak menampik bahwa pertimbangan pemberian abolisi itu didasari pula oleh pertimbangan-pertimbangan subjektif, salah satunya kontribusi Tom Lembong terhadap negara.
"Jadi itu yang kami ajukan, tentu dengan pertimbangan-pertimbangan subjektif yang saya sampaikan bahwa yang bersangkutan juga punya prestasi ataupun punya kontribusi kepada republik," kata dia.
Abolisi adalah suatu keputusan untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara. Sebelumnya, Tom Lembong divonis pidana selama 4 tahun dan 6 bulan penjara setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar.
Tindak pidana korupsi yang dilakukan Tom Lembong, antara lain dengan menerbitkan surat pengajuan atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Atas perbuatannya, Tom Lembong juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.