Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Terkait Kasus Impor Gula Tom Lembong
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terus melakukan perkembangan terkait kasus korupsi impor gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan RI, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Kali ini, Senin (20/1/2025), Kejagung menetapkan 9 orang tersangka baru dalam kasus serupa.
Sebelum itu, Kejagung juga telah menahan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Charles Sitorus.
“Sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka baru adalah para direktur perusahaan swasta yang terlibat dalam impor dan pengolahan gula kristal mentah (GKM) menjadi gula kristal putih (GKP),” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar saat konferensi pers.
Menurut Qohar, kesembilan orang tersebut, diduga terlibat dalam praktik yang merugikan negara sekitar Rp400 miliar. Keuntungan itu, lanjut dia, seharusnya diperoleh negara. Namun malah dinikmati oleh perusahaan swasta.
“Tom Lembong, sebagai Menteri Perdagangan pada 2015-2016, memberikan izin impor GKM kepada perusahaan swasta, meskipun seharusnya impor GKP hanya boleh dilakukan oleh BUMN untuk menjaga stok dan kestabilan harga,” tuturnya.














