Hakim Putuskan Hasto Tak Terbukti Rintangi Penyidikan Kasus Harun Masiku
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Hasto dinyatakan tidak terbukti menghalangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara suap yang menyeret eks calon legislator PDIP, Harun Masiku.














