Ada Pilkada Serentak: 27 November Ditetapkan Jadi Hari Libur Nasional, Semua Layanan Publik Tutup
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) – Pemerintah resmi menetapkan hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2024, tanggal 27 November 2024 sebagai hari libur nasional. Keputusan itu didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 21 November 2024.
Berkenaan dengan hari libur tersebut, pelayanan publik di sejumlah instansi ditiadakan atau menutup layanan publik seperti di Bank dan pengurusan SIM di kepolisian. Kecuali pada instansi tertentu yang dianggap urgent misalnya layanan kesehatan di Puskesmas atau Rumah Sakit.


















