Ditetapkan Tersangka, KPK Langsung Tahan Sekjen Kementan
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono sebagai tersangka kasus korupsi di Kementan. Kasdi langsung ditahan malam ini.
KPK sebelumnya telah mengungkap adanya tiga tersangka dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
Tiga tersangka itu mulai dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, serta Sekjen Kementan Syahrul Yasin Limpo.
KPK sedianya memanggil ketiga orang tersebut untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun hanya Kasdi Subagyono yang memenuhi panggilan KPK.
"Kami juga memanggil para tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini, tiga orang, untuk hadir pada hari ini," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Sementara Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta telah menyampaikan permohonan penundaan pemeriksaan. Keduanya batal diperiksa dengan alasan merawat anggota keluarga yang sakit.
Sebelumnya, KPK memeriksa Sekjen Kementan Kasdi Subagyono untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian. Kasdi telah diperiksa sekitar 11 jam oleh penyidik di Gedung Merah Putih, Jakarta.















