Kasus TPPU Panji Gumilang, Bareskrim Gelar Pekara Lanjutan Rabu Ini
Akhmad Baihaqi Arsyad
JAKARTA, (ERAKINI) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara lanjutan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang pada Rabu (16/8/2023).
Hal itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan.
“Iya hari ini (gelar perkara),” kata Brigjen Pol. Whisnu Hermawan di Jakarta, Rabu (16/8/2023).
Gelar perkara hari ini (16/8/2023) merupakan gelar perkara lanjutan, setelah sebelumnya pada Rabu (9/8/2023) telah dilakukan gelar perkara awal untuk meningkatkan status kasus dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Dari hasil gelar perkara awal, penyidik masih membutuhkan keterangan saksi-saksi untuk meningkatkan status penanganan kasus ke tahap penyidikan.
Hal itu karena, dari 40 orang saksi yang diundang untuk dimintai klarifikasi, baru 21 lebih saksi yang datang memberikan keterangan pada Senin (14/8/2023) lalu. Adapun para saksi ini terdiri atas 16 orang saksi di antara dari pihak sebagai pengirim dana, dan lima orang dari pihak Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) atau Ponpes Al Zaytun.
Terkait waktu pelaksanaan gelar perkara, penyidik akan menjadwalkan siang ini yang nanti dihadiri pihak internal dan eksternal Polri seperti Irwasum dan Divhukum Polri.
“Biasanya (gelar) siang,” kata Whisnu.
Penyidik menemukan kesesuaian hasil laporan analisis transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan tindak pidana pencucian uang () oleh , dalam proses penyelidikan yang sedang berjalan.















