MK Kabulkan Penarikan Kembali Uji Materi Batas Usia Capres-Cawapres 30 Tahun
Akhmad Baihaqi Arsyad
JAKARTA, (ERAKINI) - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan penarikan kembali Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023.
Perkara yang dimaksud adalah yang diajukan oleh warga negara Indonesia bernama Soefianto Soetono dan Imam Hermanda terkait uji materi batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).















