Pemasangan foto presiden dan wakil presiden diatur Undang-Undang (UU) RI Nomor 24 Tahun 2009. Foto: Ilustrasi/Kemenpan RB
JAKARTA, (ERAKINI) - Publik dihebohkan dengan fenomena sejumlah Kantor DPD PDIP tidak lagi memasang foto Presiden Jokowi. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengakui fenomena ini terjadi di beberapa daerah.
Hal itu sebagai bentuk ekspresi kekecewaan kader partai di daerah.Meski demikian, Hasto menegaskan pencopotan foto Presiden Jokowi di kantor-kantor DPD bukan arahan dari DPP. Ia memastikan masih tetap menganggap Jokowi sebagai presiden hingga masa jabatannya selesai Oktober mendatang.
Lantas seperti apa sebenarnya aturan memasang foto Presiden? Pemasangan foto presiden dan wakil presiden diatur Undang-Undang (UU) RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Berdasarkan UU tersebut, memang tidak disebutkan bahwa baik presiden maupun wakil presiden termasuk dalam Lambang Negara. Berdasarkan Pasal 51 jo Pasal 1 angka 2 UU Nomor 24 Tahun 2009, yang dimaksud Lambang Negara adalah Garuda Pancasila. Lebih tegas lagi, Pasal 36A UUD 1945 menyebutkan bahwa Lambang Negara Indonesia adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Dalam Bagian Kedua tentang Penggunaan Lambang Negara pada Pasal 51 UU Nomor 24 Tahun 2009, disebutkan, Lambang Negara wajib digunakan di:
a. Dalam gedung, kantor, atau ruang kelas satuan pendidikan;
b. Luar gedung atau kantor
c. Lembaran negara, tambahan lembaran negara, berita negara, dan tambahan berita negara
d. Paspor, ijazah, dan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah
e. Uang logam dan uang kertas
f. Materai
Penggunaan Lambang Negara di dalam gedung, kantor atau ruang kelas satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a dipasang pada:
a. Gedung dan/atau kantor Presiden dan Wakil Presiden
b. Gedung dan/atau kantor lembaga negara
c. Gedung dan/atau kantor instansi pemerintah
d. Gedung dan/atau kantor lainnya
Dalam hal Lambang Negara ditempatkan bersama-sama dengan Bendera Negara, gambar Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden, penggunaannya diatur pada Pasal 55 huruf a, dengan ketentuan:
a. Lambang Negara ditempatkan di sebelah kiri dan lebih tinggi daripada Bendera Negara
b. Gambar resmi Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah daripada Lambang Negara.
Dalam hal Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipasang di dinding, maka Lambang Negara diletakkan di tengah atas antara gambar resmi Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden.
Berdasarkan penelusuran Erakini, Rabu (8/5/2024), hingga saat ini memang belum ada aturan yang tegas mengenai kewajiban memasang foto presiden dan wakil presiden di kantor-kantor. Aturannya selama ini sifatnya hanya imbauan melalui surat edaran kementerian.
Imbauan tersebut antara lain melalui Surat Edaran Menpan RB Nomor 12 Tahun 2014, yang mengimbau agar instansi pemerintah mengikuti ketentuan Pasal 55 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2009 dalam memasang gambar resmi presiden dan wakil presiden.
Imbauan serupa juga disampaikan melalui Surat Edaran Mendikbud Nomor 11 Tahun 2019 yang mengimbau Kepala Satuan Pendidikan untuk memasang foto presiden dan wakil presiden di satuan pendidikan dengan ketentuan foto presiden dan wakil presiden ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah dari lambang negara.
Kendati demikian, UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan bertujuan untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa NKRI; menjaga kehormatan yang menunjukkan kedaulatan bangsa dan NKRI Indonesia; serta menciptakan ketertiban, kepastian, dan standardisasi penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan.