Bareskrim Polri Tetapkan Kepala Desa Kohod Tangerang Tersangka Pagar Laut
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Bareskrim Polri menetapkan Kepala Desa Kohod, Arsin, sebagai tersangka pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten. Arsin dituduh memalsukan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pagar laut.
“Kami telah menetapkan Saudara A (tersangka), selaku Kepala Desa Kohod,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, Selasa (18/2/2025).
Selain Arsin, Bareskrim Polri juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni UK selaku Sekretaris Desa Kohod, SP selaku penerima kuasa, dan CE selaku penerima kuasa. Keempat tersangka tersebut diduga terlibat dalam pemalsuan berbagai dokumen tanah yang digunakan untuk mengajukan permohonan sertifikat.
Keempat tersangka diduga telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu yang mencakup girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, serta berbagai dokumen lain yang dibuat oleh Kades dan Sekdes Kohod sejak Desember 2023 hingga November 2024.


















