Heboh Pagar Laut Kantongi Sertifikat HGB, Biar Paham Baca Aturannya di Sini!
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Polemik pagar laut di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, akhirnya menemui titik terang setelah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid membongkar adanya pemilih HGB di kawasan itu.
Berdasarkan penelusuran BPN, ditemukan 263 bidang tanah yang telah memiliki sertifikat HGB. Padahal dalam aturan, perairan seharusnya tidak bisa memiliki HGB.
HGB atau Hak Guna Bangunan merupakan bentuk hak atas tanah yang memungkinkan individu dan badan hukum untuk memanfaatkan dan memiliki bangunan di atasnya untuk jangka waktu tertentu. HGB diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Sesuai Pasal 34 PP tersebut, HGB diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI), dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Dalam Pasal 36 diatur tanah yang dapat diberikan dengan HGB meliputi tanah negara, tanah hak pengelolaan, dan tanah hak milik.
"Hak guna bangunan di atas Tanah Negara dan Tanah Hak Pengelolaan diberikan untuk jangka waktu paling lama 3O tahun, diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun, dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 tahun," bunyi Pasal 37 PP tersebut, dikutip Rabu (22/1/2025).
















