Bawaslu Sebut Kepala Desa Rawan Dimanfaatkan Cakada Tertentu
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyoroti soal netralitas perangkat desa dalam Pilkada Serentak 2024 yang digelar di 545 daerah se-Indonesia. Hal itu diungkapkan Bawaslu RI dalam kegiatan Koordinasi Nasional Kesiapan Kepala Daerah, Menjaga Netralitas ASN pada Pemilihan Serentak Tahun 2024' di Ancol, Jakarta Utara, Selasa (17/9/2024).
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan, netralitas perangkat desa, terkhusus kepala desa menjadi pekerjaan rumah (PR) tersendiri bagi Bawaslu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Bagja menilai, kepala desa rawan dimanfaatkan oleh calon kepala daerah tertentu, misalnya untuk berkampanye.
Karena itu menurut Bagja, penting bagi BKN dan Kemendagri turut terlibat dalam menjaga netralitas perangkat desa tersebut.
“Jadi PR-nya ini bukan hanya kepala BKN, tapi juga Pak Mendagri,” ujar Bagja.
Selain dengan BKN dan Kemendagri, Bawaslu menyebut pentingnya koordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) untuk menjaga netralitas kepala desa.
Selama ini, kata Bagja, narasi yang muncul soal kepala desa yakni statusnya yang bukan ASN dan diperbolehkan menjadi anggota partai politik.














