Mabes TNI Ungkap Alasan Pengamanan Rumah Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) – Mabes TNI angkat bicara terkait pengamanan rumah kediaman Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah. Pengamaman tidak berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani aparat penegak hukum.
"Pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan institusi kejaksaan dan telah dikoordinasikan sesuai mekanisme serta ketentuan yang berlaku, sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 yang mengatur perlindungan terhadap jaksa dalam melaksanakan tugasnya," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Muhamad Nas dalam keterangan tertulis, Kamis (9/7/2026).
Ia menegaskan, penempatan personel TNI di rumah Jampidsus tidak memiliki kaitan dengan proses hukum yang sedang berjalan maupun perkara yang melibatkan Kejaksaan Agung dan Polri.
Nas juga memastikan kehadiran personel TNI tidak akan mengganggu ataupun menghambat proses penyidikan yang menjadi kewenangan Kepolisian.
"Adapun mengenai informasi adanya penggeledahan oleh Polri terhadap sejumlah lokasi, hal tersebut merupakan proses yang berbeda dan sepenuhnya menjadi kewenangan Polri," ujarnya.
















