Presiden Prabowo resmi menerbitkan Perpres tentang pelindungan negara terhadap jaksa. TNI kini memiliki dasar hukum jelas untuk memberikan pengamanan kepada jaksa dan institusi Kejaksaan RI. Foto: Ilustrasi/Ist
JAKARTA, (ERAKINI) - Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. TNI kini memiliki dasar hukum jelas untuk melaksanakan pengamanan kepada jaksa dan institusi Kejaksaan RI.
Dengan hadirnya payung hukum ini, TNI menyatakan kesiapannya untuk turut menjalankan tugas pengamanan terhadap institusi kejaksaan dan para jaksa di seluruh Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Kristomei Sianturi menegaskan bahwa TNI siap mendukung pelaksanaan Perpres tersebut sebagai bentuk sinergi antarlembaga negara. Ia menyebut bahwa peraturan ini memberikan dasar hukum yang jelas bagi TNI dalam memberikan pelindungan kepada jaksa dalam menjalankan tugasnya.
“Hal ini merupakan bagian dari peran TNI dalam mendukung stabilitas nasional secara luas dan sinergi antar lembaga negara,” ujar Kristomei dalam keterangannya, Kamis (22/5/2025).
Menurut Kristomei, dengan adanya Perpres ini, peran TNI dalam pengamanan kejaksaan akan semakin maksimal karena memiliki legalitas resmi. Ia juga menegaskan bahwa pelaksanaan tugas pengamanan akan tetap berada dalam koridor hukum, berdasarkan prinsip perbantuan dan melalui nota kesepahaman antarlembaga.
“Perpres ini merupakan bentuk komitmen negara dalam memastikan aparat penegak hukum, khususnya para jaksa, dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan aman dan bebas dari intimidasi atau ancaman,” jelasnya.
Sementara itu, Kejagung menyambut baik dan menyampaikan apresiasi atas terbitnya Perpres yang ditandatangani Presiden Prabowo pada Rabu (21/5) dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada hari yang sama.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa kehadiran Perpres ini menegaskan pentingnya pelindungan negara terhadap jaksa dan keluarganya.
“Kami bersyukur dan berterima kasih atas begitu besarnya perhatian dan dukungan negara melalui Bapak Presiden dan Pemerintah bagi institusi kejaksaan yang terus bergerak ke arah yang lebih baik,” ujar Harli.
Ia menambahkan bahwa meski selama ini kejaksaan telah bekerja sama dengan TNI, Polri, dan lembaga lainnya, Perpres ini mempertegas kewenangan dan memperkuat perlindungan hukum bagi jaksa. Harli berharap perbedaan pandangan soal institusi mana yang berhak memberikan pelindungan kepada jaksa kini tak lagi menjadi persoalan.
Perpres Nomor 66 Tahun 2025 terdiri dari 6 bab dan 13 pasal. Perpres mengatur mengenai pelindungan negara bagi jaksa dan keluarganya. Pasal 4 menyebutkan bahwa pelindungan terhadap jaksa diberikan oleh Polri dan TNI. Sementara, Pasal 5 dan Pasal 6 secara khusus mengatur pelindungan yang dilakukan oleh Polri, termasuk pelindungan atas keamanan pribadi, tempat tinggal, identitas, dan harta benda.
Untuk TNI, Pasal 8 dan Pasal 9 mengatur pelindungan terhadap institusi Kejaksaan serta dukungan dan bantuan personel TNI dalam pengawalan jaksa saat menjalankan tugas, termasuk bentuk pelindungan strategis lainnya terkait kedaulatan dan pertahanan negara.
Biaya pelaksanaan pelindungan, sesuai Pasal 11, dibebankan kepada anggaran Kejaksaan dalam APBN. Untuk pelindungan oleh Polri, anggaran juga bisa berasal dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Namun demikian, seluruh bentuk pelindungan tersebut hanya dapat diberikan atas dasar permintaan resmi dari pihak Kejaksaan.
Selain pelindungan, Perpres ini juga membuka ruang kerja sama Kejaksaan dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
Dalam Pasal 12, disebutkan bahwa kerja sama dapat dilakukan dalam bentuk pendidikan dan pelatihan serta pertukaran data dan informasi, yang ketentuannya ditetapkan oleh Jaksa Agung bersama Kepala BIN dan/atau Panglima TNI sesuai kewenangan masing-masing.