Pemungutan suara Pemilu 2024 hanya tinggal 7 hari lagi. Bagi petugas KPPS, wajib tahu mengenai hak dan tugas sebagai garda terdepan pelaksanaan Pemilu 2024. Foto: Ilustrasi/Ist
JAKARTA, (ERAKINI) - Pemungutan suara Pemilu 2024 hanya tinggal 7 hari lagi. Bagi petugas KPPS, wajib tahu mengenai hak dan tugas sebagai garda terdepan pelaksanaan Pemilu 2024.
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dibentuk oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara Pilpres, Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di TPS. Anggota KPPS berjumlah tujuh orang yang terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan enam anggota.
KPPS mendapatkan honor atau gaji yang pada Pemilu 2024 mengalami kenaikan hingga 100% dibanding Pemilu 2019. Dilansir dari laman resmi KPU, gaji atau honor Ketua KPPS pada Pemilu 2024 sebesar Rp1.200.000, dan anggota Rp1.100.000. Jika petugas mendapatkan nilai tidak sesuai dengan angka tersebut, maka berhak mempertanyakannya.
Sebagai garda terdepan, KPPS memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan kelancaran, kejujuran, dan keadilan dalam proses pemilihan umum. Untuk itu, sebelum memulai tugas, perlu mengetahui tugas-tugas pelaksanaan pemungutan suara di TPS.
Sebelum memulai tugasnya pada hari pemungutan suara, KPPS harus melakukan beberapa persiapan penting yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Pemilu 2024. Persiapan yang harus dilakukan KPPS antara lain mempersiapkan surat suara, kotak suara, daftar pemilih, dan tempat pemungutan suara.
Selain itu, KPPS juga harus memastikan bahwa TPS sudah siap dan memenuhi persyaratan, seperti keamanan dan ketersediaan fasilitas bagi pemilih berkebutuhan khusus.
Tugas KPPS dalam pemungutan dan penghitungan suara di TPS adalah mewujudkan kedaulatan pemilih, melayani pemilih dengan hak pilihnya, serta memberikan akses dan layanan kepada pemilih disabilitas.
Sesuai buku panduan KPPS yang diterbitkan KPU, setiap anggota KPPS memiliki tugas masing-masing sebagai berikut:
1. Anggota KPPS 1 (Ketua KPPS)
- Memanggil pemilih sesuai dengan nomor urut kedatangan yang dituliskan pada Model C6 dan memisahkan Model C6 berdasarkan jenis kelamin.
- Menandatangani surat suara.
- Memberikan 5 jenis surat suara kepada pemilih.
- Memberikan surat suara pengganti kepada pemilih jika terdapat surat suara yang rusak atau salah coblos. Surat suara pengganti bisa diberikan paling banyak 1 kali.
- Membantu memasukkan surat suara ke dalam alat bantu coblos tunanetra dan diserahkan kepada pemilih.
2. Anggota KPPS 2
Anggota KPPS 2 bertugas untuk mempersiapkan surat suara yang akan dibuka dan dinyatakan sah atau tidaknya surat suara tersebut oleh Ketua KPPS.
3. Anggota KPPS 3
Anggota KPPS 3 berkewajiban untuk mencatat jumlah pemilih, jumlah surat suara, serta sertifikat hasil perhitungan suara menggunakan formulir Model C1-KWK.
4. Anggota KPPS 4
Anggota KPPS 4 mencatat hasil penelitian terhadap setiap lembar surat suara yang diumumkan oleh Ketua KPPS menggunakan formulir catatan hasil perhitungan suara untuk setiap pasangan calon.
5. Anggota KPPS 5
Mengarahkan pemilih memasuki bilik suara yang kosong untuk memberikan hak suaranya. Membantu pemilih disabilitas maupun pemilih yang memerlukan bantuan untuk memberikan suara jika diminta oleh pemilih tersebut.
6. Anggota KPPS 6
-Membantu mengarahkan pemilih untuk memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai dengan jenisnya dan memastikan bahwa seluruh surat suara yang telah digunakan oleh pemilih dimasukkan ke dalam kotak suara. Anggota KPPS 6 selanjutnya mengarahkan pemilih menuju meja KPPS 7 yang berada di dekat pintu keluar TPS.
7. Anggota KPPS 7
Mengarahkan pemilih untuk mencelupkan salah satu jari tangannya ke tinta dan memastikan bahwa tinta sudah membasahi kuku jari. Selain itu, memastikan pemilih tidak menghapus tinta yang sudah menempel di jari tangan, mempersilakan pemilih keluar dari TPS.
Tugas KPPS setelah Selesai Pemungutan Suara
Setelah pemungutan suara, petugas KPPS masih memiliki beberapa kewajiban yaitu:
1. Setelah semua anggota KPPS, saksi dari parpol, dan pemilih TPS lain memberikan suara, Ketua KPPS mengumumkan kepada yang hadir di TPS bahwa pemungutan suara sudah selesai dilaksanakan serta akan dilanjutkan dengan proses perhitungan suara.
2. Menandai dan mengamankan surat suara sisa atau tidak terpakai dan rusak dengan ketentuan sebagai berikut:
- Surat suara sisa dan tidak terpakai diberi tanda silang dan diberi paraf oleh ketua KPPS.
- Surat suara yang rusak atau salah coblos diberi keterangan “RUSAK” dan diparaf ketua KPPS.
- Seluruh surat suara sisa dan rusak selanjutnya dimasukkan ke dalam sampul sesuai kode.
KPPS juga memiliki wewenang untuk mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS dan melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.