Panen Protes, KPU Batalkan Aturan Dokumen Capres-Cawapres
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Afifuddin memutuskan mencabut Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang sebelumnya menetapkan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden, termasuk ijazah, sebagai informasi publik yang dikecualikan.
Afifuddin mengatakan, keputusan ini diambil setelah KPU menerima banyak masukan dan mempertimbangkan prinsip keterbukaan informasi.
“Kami melakukan rapat khusus dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk Komisi Informasi. Akhirnya secara kelembagaan kami memutuskan membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025,” ujar Afifuddin di Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Keputusan Nomor 731 yang ditandatangani pada 21 Agustus 2025 sebelumnya menetapkan 16 dokumen persyaratan capres-cawapres sebagai informasi yang dikecualikan selama lima tahun.
Langkah ini menuai kritik dari publik dan para penggiat keterbukaan informasi yang menilai KPU tidak seharusnya menutup dokumen syarat pencalonan. Pembatalan aturan tersebut dinilai sebagai bentuk respons KPU terhadap desakan agar proses pemilu lebih transparan.
















