Ketua KPU Afifuddin Buka-bukaan Terkait Kebijakan Pembatasan Akses Ijazah Capres-Cawapres 2029
Abdul Rahman Ahdori






Dokumen yang dirahasiakan itu meliputi fotokopi ijazah, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), daftar riwayat hidup, surat keterangan kesehatan, laporan harta kekayaan pribadi (LHKP), serta rekam jejak bakal calon. Keputusan ini ditandatangani Ketua KPU Mochammad Afifuddin pada 21 Agustus 2025.
Kebijakan tersebut menjadi perbincangan hangat di media sosial. Sebagian warganet menilai langkah KPU melanggar prinsip keterbukaan informasi publik dan menuding aturan itu untuk melindungi mantan presiden Joko Widodo. Namun, ada pula pihak yang mendukung, dengan alasan perlindungan data pribadi.
Menanggapi tudingan tersebut, Afifuddin menegaskan kebijakan ini bukan untuk melindungi pihak tertentu.
“Tidak ada yang dilindungi karena ini ada uji konsekuensi yang harus kami lakukan,” ujar Afifuddin di Jakarta, Senin (15/9/2025).
Dia menjelaskan, keputusan tersebut merujuk pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Beberapa dokumen, seperti rekam medis atau dokumen pendidikan, menurutnya memang dikecualikan demi menjaga kerahasiaan data pribadi.
“Misalnya rekam medis atau dokumen sekolah. Jika tidak diatur dalam UU KIP, kami akan berikan,” katanya.
Afifuddin menambahkan, pembukaan dokumen tertentu hanya dapat dilakukan jika ada persetujuan pemilik data atau putusan pengadilan.
Kritik juga datang dari anggota Komisi II DPR, Deddy Sitorus. Politikus PDI Perjuangan itu menilai kebijakan KPU tidak tepat dan berpotensi melanggar hak publik.
“Itu melanggar hak publik untuk mendapatkan informasi yang sebenarnya tidak bersifat rahasia,” kata Deddy.
Ia menegaskan, keterbukaan dokumen capres-cawapres merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Publik harus bisa mengakses agar tidak membeli kucing dalam karung,” ujarnya.
