TPN Ganjar-Mahfud Resmi Gugat Hasil Pilpres ke MK, Minta Pemilu Ulang
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Pasangan capres-cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi menggugat hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu (23/3/2024) petang. Gugatan didaftarkan Tim Pemenangan Nasional (TPN).
Gugatan Pilpres itu diterima MK dan terregestrasi dengan nomor 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengatakan, pihaknya meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan nomor urut 2 Prabowo-Gibran, yang telah ditetapkan KPU sebagai pemenang Pilpres 2024.
Menurut TPN Ganjar-Mahfud, pasangan Prabowo-Gibran didaftarkan pada Pemilu 2024 dengan melanggar hukum dan etika.
"Kita memohon agar pengulangan pemungutan suara di seluruh TPS di Indonesia, serta kami meminta agar MK membatalkan penetapan KPU beberapa waktu sebelumnya," ujar Todung Mulya Lubis.
Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud mulai dari Todung Mulya Lubis hingga Henry Yosodiningrat tiba di Gedung MK sekitar pukul 16.50 WIB dan langsung mengurus proses pendaftaran.
Mereka turut didampingi oleh Ketua TPN Ganjar-Mahfud Arsjad Rasid serta petinggi parpol koalisi seperti Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto hingga Sekjen Perindo Ahmad Rofiq.
















