Munas Alim Ulama NU Dukung Aturan Pembatasan Penggunaan Medsos bagi Anak
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) 2025 merekomendasikan agar pemerintah dapat membuat regulasi pembatasan media sosial bagi anak-anak.
"Komisi Qanuniyah memutuskan, para pemangku kebijakan harus wajib membuat regulasi yang membatasi penggunaan media sosial bagi anak-anak," ujar Sekretaris Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah Idris Masudi dalam sidang pleno komisi di The Sultan Hotel dan Residence, Jakarta, Kamis (6/2/2025).
Rekomendasi tersebut didasari oleh penerapan pembatasan usia untuk penggunaan media sosial yang sudah dilakukan oleh negara-negara seperti India, Australia, dan Amerika Serikat.
Di samping itu, Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap dampak negatif dari media sosial, yang harus menjadi tanggung jawab bersama. Pemerintah, masyarakat, dan orang tua diharapkan bisa bekerja sama untuk melindungi anak-anak dari dampak buruk tersebut.
"Selain itu, pemerintah juga harus membuat aturan tegas untuk melindungi seluruh lapisan masyarakat dari bahaya medsos, seperti konten kekerasan, pornografi, dan perundungan di ruang digital (child online protection)," jelas Anggota Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu.
Lebih lanjut, Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah mendorong pemerintah untuk segera membuat aturan pengawasan berbasis sistem atau IT untuk menindak provider/Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang melanggar ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

















